Tarif Resmi Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap RSKD Dadi Berdasarkan Perda RJU No. 1 Tahun 2024

Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi sebagai salah satu fasilitas layanan kesehatan rujukan di Sulawesi Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebagai bentuk transparansi dan kepastian biaya medis, RSKD Dadi secara resmi menerapkan Tarif Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum (RJU) No. 1 Tahun 2024.

Penerapan tarif ini bertujuan memastikan setiap layanan—baik layanan jiwa maupun non-jiwa—memiliki standar biaya yang jelas, seragam, dan sesuai ketentuan pemerintah daerah.


Pelayanan Poliklinik (Rawat Jalan)

RSKD Dadi melayani berbagai poliklinik, mulai dari layanan kesehatan jiwa, psikologi klinis, hingga poliklinik spesialis non-jiwa seperti penyakit dalam, jantung, paru, bedah, anak, obgyn, THT, dan lainnya.

1. Tarif Poliklinik Jiwa

Beberapa layanan yang tersedia meliputi Poli Jiwa, Poli Anak dan Remaja, Poli Napza & VCT, Poli Geriatri Jiwa, hingga Poli Rehabilitasi Psikososial.
Adapun tarif pemeriksaannya yaitu:

  • Pemeriksaan Dokter Spesialis Jiwa (Psikiater): Rp100.000

  • Pemeriksaan Dokter Subspesialis Jiwa: Rp150.000

  • Konsultasi Psikiater: Rp100.000

  • Konsultasi Subspesialis: Rp150.000

Layanan psikologi klinis, termasuk asesmen dan psikoterapi, juga tersedia dengan tarif sebagai berikut:

  • Konsultasi Psikolog: Rp90.000

  • Konsultasi Gangguan Cemas/Depresi/Panik/Sulit Tidur: Rp75.000

  • Konsultasi Keluarga: Rp75.000

  • Konsultasi Napza dan Retardasi Mental: Rp85.000

  • Tes Inteligensi & Tes Kepribadian: Rp75.000

  • Tes Kreplin, Pauli, Kudus, Rowel, A1/A3/A5: Rp65.000


2. Tarif Poliklinik Non-Jiwa

Untuk layanan spesialis umum, tarif yang berlaku adalah:

  • Pemeriksaan Dokter Umum: Rp75.000

  • Pemeriksaan Dokter Spesialis: Rp100.000

  • Pemeriksaan Dokter Subspesialis: Rp150.000

  • Pemeriksaan Dokter Gigi: Rp75.000

  • Dokter Gigi Spesialis: Rp100.000

  • Dokter Gigi Subspesialis: Rp150.000

Layanan ini mencakup beragam poliklinik seperti Interna, Ginjal-Hipertensi, Jantung, Paru, TB, Bedah, Orthopedi, Saraf, Obgyn, Pediatri, THT, Rehabilitasi Medik, Kedokteran Nuklir, hingga Medical Check Up.


Pelayanan Rawat Inap

RSKD Dadi juga menyediakan berbagai kelas perawatan untuk pasien jiwa maupun non-jiwa. Tarif rawat inap dihitung per hari, sesuai ketentuan Perda.

Tarif Rawat Inap Per Kelas:

  • Kelas III: Rp120.000

  • Kelas II: Rp200.000

  • Kelas I: Rp300.000

  • VIP: Rp785.000

  • Super VIP / VVIP: Rp1.015.000

Tarif ini mencakup fasilitas kamar, pelayanan dasar keperawatan, serta penggunaan sarana perawatan sesuai standar yang telah ditetapkan.


Visite Dokter Rawat Inap

Selain tarif kamar, pasien rawat inap juga dikenakan biaya visite dokter, yaitu:

  • Dokter Spesialis: Rp100.000/hari

  • Dokter Subspesialis: Rp150.000/hari

  • Dokter Gigi Spesialis: Rp100.000/hari

  • Dokter Gigi Subspesialis: Rp150.000/hari

Biaya ini merupakan bagian dari penanganan medis harian selama pasien dirawat.


Komitmen RSKD Dadi

Dengan diterapkannya tarif ini, RSKD Dadi berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih transparan dan mudah dipahami terkait biaya pelayanan kesehatan. Rumah sakit berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait tarif layanan, masyarakat dapat mengakses website resmi RSKD Dadi atau menghubungi layanan informasi rumah sakit.