Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 3

Kelas 1

Peserta mandiri (PBPU) yang memilih kelas 1 pada BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan sebesar Rp 150.000 per orang

Kelas 3

Untuk peserta yang memilih kelas 3, iurannya disebutkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sekitar Rp 7.000, sehingga peserta membayar kira-kira Rp 35.000 per bulan.

Catatan

  • Iuran untuk kelas 2 tercatat Rp 100.000 per bulan sebagai pembanding. 

  • Perlu diketahui bahwa sistem “kelas” rawat inap untuk BPJS Kesehatan sedang dalam proses transisi ke sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. 

  • Karena proses transisi, meskipun disebut sistem kelas 1, 2, 3 masih berlaku untuk saat ini, pembayarannya dan fasilitas bisa mengalami perubahan kedepannya. 

    Apa Bedanya Kelas 1 dan Kelas 3?

    Perbedaan utama antara kelas 1 dan kelas 3 pada BPJS Kesehatan terletak pada fasilitas rawat inap yang diperoleh peserta (selain iuran bulanan). Berikut rangkuman perbedaan:

    Fasilitas – Kelas 1

    • Ruang rawat inap untuk peserta kelas 1 biasanya memiliki kapasitas lebih sedikit (misalnya 2-4 orang dalam satu kamar) dibanding kelas yang lebih rendah. 

    • Fasilitas tambahan bisa mencakup AC, TV, lemari es, pilihan dokter spesialis. 

    • Karena fasilitas lebih “premium”, iurannya pun lebih tinggi (Rp 150.000 per bulan).

    Fasilitas – Kelas 3

    • Untuk peserta kelas 3, ruang rawat inap biasanya memiliki kapasitas lebih banyak orang per kamar (misalnya 4-6 orang) dan fasilitas lebih sederhana. 

    • Iurannya jauh lebih rendah (sekitar Rp 35.000 per bulan setelah subsidi) karena fasilitas yang diberikan lebih basic.

    • Meskipun fasilitas lebih sederhana, layanan medis utama (pengobatan, rawat inap, tindakan medis dasar sesuai indikasi) tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

    Catatan penting

    • Perbedaan fasilitas hanya berkaitan dengan “tingkat kenyamanan” kamar rawat inap dan beberapa fasilitas penunjang; bukan berarti peserta kelas 3 tidak mendapat layanan medis yang sama kualitasnya.

    • Tidak ada pembatasan waktu rawat inap hanya karena peserta kelas 3: durasi rawat inap ditentukan oleh kondisi medis pasien, bukan kelas. 


      Kebijakan “Kamar Rawat Inap Standar” (KRIS) dari BPJS Kesehatan

      Seiring dengan transisi sistem kelas, pemerintah melalui Perpres 59/2024 menetapkan bahwa seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk peserta BPJS Kesehatan akan menggunakan kerangka layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
      Beberapa hal utama dari kebijakan KRIS:

    • Sistem kelas (1,2,3) akan digantikan atau disesuaikan dengan standar yang sama untuk semua peserta agar tidak terjadi pembedaan layanan hanya berdasarkan iuran. 

    • Salah satu kriteria standar KRIS: maksimum 4 tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. 

    • Ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi dalam ruang rawat inap, sistem tirai atau pembatas, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, suhu ruangan stabil antara 20-26°C, pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin/usia/jenis penyakit. 

    • Kebijakan ini menegaskan bahwa pelayanan peserta JKN/BPJS tidak boleh lagi didiskriminasi berdasarkan kelas – kualitas fasilitas akan ditingkatkan agar standar layanan lebih merata. 

    • Meski KRIS sudah diatur, implementasinya masih berlangsung secara bertahap.