Akses Pengobatan Gratis ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Kesehatan di RSKD Dadi
MAKASSAR, RSKD DADI – Bagi yang berniat untuk konsultasi ke psikolog atau psikiater, kini bisa dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Layanan Psikolog atau Psikiater di RSKD Dadi merupakan salah satu fasilitas yang tersedia untuk membantu masyarakat dalam menjaga kesehatan mental.
Syarat dan Prosedur Menggunakan BPJS untuk Konsultasi Psikolog/Psikiater
Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog. Untuk peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka juga bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, asalkan sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Plt. Humas RSKD Dadi, Sukirman, SKM, menjelaskan bahwa cara ke psikolog atau psikiater pakai BPJS relatif mudah: "Tidak perlu banyak berkas, cukup membawa KTP saja."
4 Langkah Mudah Mendapatkan Konsultasi Psikolog/Psikiater dengan BPJS
1. Datangi Faskes Pertama
Faskes pertama atau FKTP dapat berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Carilah informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, mintalah surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Mengurus Bagian Administrasi
Setelah di faskes pertama, hubungi bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog.
3. Konsultasi dengan Psikolog/Psikiater
Setelah tahap administrasi selesai, pasien dapat langsung konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
Nanti, pasien akan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa. Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.
Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
4. Ambil Rujukan Obat
Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis. Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alprazolam, clozapine, dan quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB)
Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah dan gratis mengakses layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan di RSKD Dadi. Pastikan Anda memenuhi syarat dan prosedur yang telah dijelaskan untuk mendapatkan pengobatan yang optimal.