RSKD Dadi Gelar Rapat Penyusunan Hospital by Law Demi Keselarasan Regulasi
Makassar, 11 Desember 2024 – Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar menggelar rapat penting terkait penyusunan peraturan rumah sakit yang dikenal sebagai Hospital by Law. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan internal rumah sakit dengan regulasi pemerintah, demi mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Direktur RSKD Dadi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSKD Dadi, dr. Muhammad Ichsan Mustari, MHM. Turut hadir dalam kegiatan tersebut segenap pimpinan rumah sakit, para wadir, termasuk kepala bidang, kepala bagian, serta ketua-ketua komite rumah sakit.
Dr. Muhammad Ichsan Mustari menegaskan pentingnya penyusunan Hospital by Law sebagai upaya preventif. Dengan adanya Hospital by Law, kita dapat meminimalisir risiko permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian peraturan internal rumah sakit dengan kebijakan pemerintah. Ini adalah langkah strategis yang harus kita tempuh bersama.
Penyusunan Hospital by Law bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan peraturan dan standar hukum yang berlaku. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola rumah sakit, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan layanan kesehatan.
Para peserta rapat terlihat aktif berdiskusi dan memberikan masukan terkait poin-poin yang perlu dimuat dalam Hospital by Law. Setiap kepala bidang, kepala bagian, dan ketua komite rumah sakit menyampaikan pendapat dan usulan guna menyempurnakan draft peraturan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi rumah sakit yang berkualitas, akurat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, RSKD Dadi dapat lebih siap dalam menghadapi dinamika regulasi dan memberikan layanan kesehatan yang aman, efektif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Melalui upaya ini, RSKD Dadi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit. Keberadaan Hospital by Law yang solid juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, mulai dari tenaga kesehatan, manajemen, hingga pasien dan keluarganya.